Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Pasaman
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Pasaman mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Pasaman menyelenggarakan fungsi: